Alat Berat – Heavy Equipment
Alat berat ialah mesin berukuran besar yang dirancang untuk
melaksanakan pekerjaan pembangunan seperti pengerjaan tanah dan memindahkan
bahan bangunan.
Alat berat merupakan faktor penting didalam proyek, terutama
proyek-proyek konstruksi maupun pertambangan dan kegiatan lainnya dengan skala
yang besar.
Definisi alat berat tidak hanya pada pekerjaan
konstruksi. Dalam pertanian, truk pengangkut, traktor dan sebagainya juga
disebut sebagat alat berat.
Industri yang memakai alat berat dalam pekerjaannya yaitu :
1, Industri Pertambangan
2. Industri Konstruksi Bangunan
3. Pertambangan di Laut Lepas.
4. Agriculture (perkebunan)
5. Transportasi dan Logistik
6. Pelayanan di Pelabuhan.
7. Kelautan , Dll .
1, Industri Pertambangan
2. Industri Konstruksi Bangunan
3. Pertambangan di Laut Lepas.
4. Agriculture (perkebunan)
5. Transportasi dan Logistik
6. Pelayanan di Pelabuhan.
7. Kelautan , Dll .
Tujuan dari penggunaan alat-alat berat tersebut adalah untuk
memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaannya, sehingga hasil yang
diharapkan dapat tercapai dengan lebih mudah dengan waktu yang relatif lebih
singkat.
Jenis Alat Berat
Alat
Berat dapat diklasifikasikan berdasarkan Fungsinya
1. EXCAVATOR berfungsi sebagai Alat Penggali. digunakan untuk pekerjaan seperti :
• Excavating (menggali)
• Loading (memuat material)
• Lifting (mengangkat beban)
• Hammering (menghancurkan batuan)
• Drilling (mengebor), dan lain sebagainya
• Loading (memuat material)
• Lifting (mengangkat beban)
• Hammering (menghancurkan batuan)
• Drilling (mengebor), dan lain sebagainya
Jenis Excavator ada 2 jenis ,berdasarkan jenis roda yang dipakai
yaitu :
a) Wheel Excavator ; Jenis roda penggerak yang dipakai berupa
ban karet .
b) Crawler Excavator ; Jenis rodak penggerak yang dipakai berupa rantai roda baja atau track shoe/ Roda Kelabang .
b) Crawler Excavator ; Jenis rodak penggerak yang dipakai berupa rantai roda baja atau track shoe/ Roda Kelabang .
2. Motor Grader berfungsi sebagai
Alat Perata Tanah. Motor Grader Berfungsi untuk meratakan pembukaan tanah
secara mekanis, dapat dipakai pula untuk keperluan lain misalnya untuk
penggusuran tanah, pencampuran tanah, meratakan tanggul, pengurugan kembali
galian tanah dan sebagainya.
3. Wheel Loader adalah alat pemuat
hasil galian/ gusuran dari alat berat lainnya seperti Buldoser, Grader dan
sejenisnya. Pada prinsipnya Loader merupakan alat pembantu untuk mengangkut
material dari tempat-tempat penimbunan ke alat pengangkut lain. Selain itu
Loader dapat digunakan sebagai alat pembersih lokasi (Cleaning) yang ringan,
untuk menggusur bongkaran, menggusur tonggak tonggak kayu kecil, menggali
pondasi basement dan lain-lain.
Jenis Loader ada dua yaitu :
a.Loader dengan roda rantai (Crawler Loader)
a.Loader dengan roda rantai (Crawler Loader)
b. Loader
dengan roda karet (Wheel Loader).
4. Bulldozer atau Dozer adalah alat yang
dirancang untuk mendorong material, meratakan atau menyebarkan material,
mengupas permukaan tanah dan penggunaan lainnya yang sesuai.
5. Dump truck (dump truk) adalah truk yang isinya
dapat dikosongkan tanpa penanganan. Dump truk biasa digunakan untuk mengangkut
barang semacam pasir, kerikil atau tanah untuk keperluan konstruksi.
Secara umum , dump truk dilengkapi dengan bak terbuka yang dioperasikan dengan bantuan hidrolik, bagian depan dari bak itu bisa diangkat keatas sehingga memungkinkan material yang diangkut bisa melorot turun ke tempat yang diinginkan.
Secara umum , dump truk dilengkapi dengan bak terbuka yang dioperasikan dengan bantuan hidrolik, bagian depan dari bak itu bisa diangkat keatas sehingga memungkinkan material yang diangkut bisa melorot turun ke tempat yang diinginkan.
6. Forklift merupakan alat bantu
kendaraan yang sering digunakan untuk berbagai keperluan khususnya untuk mereka
yang berkecimpung dalam dunia logistic, perindustrian maupun pergudangan,
dimana fungsi utamanya sebagai alat transportasi dan pengangkat barang-barang
khusunya untuk barang-barang berat.